Makna alinea UUD NRI 1945 - Makna, alinea

 

Makna alinea UUD NRI 1945



Alinea pertama

Pada alinea pertama, terdapat pengakuan kudrati untuk merdeka yang terlihat pada kalimat “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”

Alinea kedua

Alinea kedua pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia degan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu berdaulat adil dan makmur.”

Alinea kedua menjabarkan penilaian pendiri bangsa,

·         Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan .

·         Momentum yang telah dicapai tersebut haru dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia.

·         Kemerdekaanlah bukanlah tukuan akhir bangsa Indonesia, tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu Negara yang bersatu,berdaulat, adil dan makmur.

jika Indonesia, dipandang sebagai sebuah Negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, merdeka. Berarti kekuasaan bangsa lain dapat menentukan nasib sendiri.

Alinea ketiga

Alinea ketiga pembukaan UUD NRI tahun 1945 berbunyi “Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkrhidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekannya. ”

“maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.” Dengan demikian terlihat hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan tanggal 17 agustus 1945 dan pembukaan UUD NRI tahun 1945.

Selain itu, Alinea ketiga ini juga membuat pernyataan “Didoronkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas.” Dari pernyataan tersebutterlihat bahwa bangsa Indonesia.

Aline keempat

Alinea keempat pembuakaan UUD NRI 1945 berbunyi “kemudian dari  pada untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia dan untuk memasukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abad dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu undang undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhan yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, perdatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia.“

Alinea pertama, kedua dan ketiga pembukaan uud NRI 1945 menjelasakan alasan dasar sertahubungan langsung dengan kemerdekaan, sedangkan pada alinea keempat, perinci lebih lanjut, hal ini dapat didukung dengan pernyataan “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia.”

“Adapun pengertian pada kalimat…” pemerintahan Negara Indonesia menunjukan penyelengaraan keseluruhan aspek kegiatan Negara dan segala kelengkapanya.

Sejatinya, isi pokok alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945, meliputi epat hal yang merupakan prinsip prinsip pokok kenegaraan.

 

Reactions

Post a Comment

0 Comments