Makna alinea UUD NRI 1945
Alinea pertama
Pada alinea pertama, terdapat pengakuan kudrati untuk
merdeka yang terlihat pada kalimat “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa”
Alinea kedua
Alinea kedua pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi “Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia
degan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu berdaulat adil dan makmur.”
Alinea kedua menjabarkan penilaian pendiri bangsa,
·
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampai pada tingkat yang menentukan .
·
Momentum yang telah dicapai tersebut haru
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia.
·
Kemerdekaanlah bukanlah tukuan akhir bangsa Indonesia,
tetapi kemerdekaan masih harus diisi dengan mewujudkan suatu Negara yang
bersatu,berdaulat, adil dan makmur.
jika Indonesia, dipandang sebagai
sebuah Negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, merdeka. Berarti kekuasaan
bangsa lain dapat menentukan nasib sendiri.
Alinea ketiga
Alinea ketiga pembukaan UUD NRI tahun 1945 berbunyi “Atas
berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkrhidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekannya. ”
“maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.”
Dengan demikian terlihat hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan tanggal
17 agustus 1945 dan pembukaan UUD NRI tahun 1945.
Selain itu, Alinea ketiga ini juga membuat pernyataan “Didoronkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas.” Dari pernyataan
tersebutterlihat bahwa bangsa Indonesia.
Aline keempat
Alinea keempat pembuakaan UUD NRI 1945 berbunyi “kemudian dari
pada untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia dan untuk memasukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abad dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia
itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
undang undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhan yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, perdatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat
indonesia.“
Alinea pertama, kedua dan ketiga pembukaan uud NRI 1945
menjelasakan alasan dasar sertahubungan langsung dengan kemerdekaan, sedangkan pada
alinea keempat, perinci lebih lanjut, hal ini dapat didukung dengan pernyataan “Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia.”
“Adapun pengertian pada kalimat…” pemerintahan Negara Indonesia
menunjukan penyelengaraan keseluruhan aspek kegiatan Negara dan segala
kelengkapanya.
Sejatinya, isi pokok alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945,
meliputi epat hal yang merupakan prinsip prinsip pokok kenegaraan.
0 Comments
Berkomentarlah dengan sopan santun